Wellcome To BMB

banner image

Ads

PILAR MUAMALAH SYARIAH



Sekedar sharing & pengingat diri by Ust Arif A. A. ✅👇

*PILAR MUAMALAH SYARIAH*

1. Niat
2. Akad
3. Rukun Syarat
4. Mekanisme/ SOP
(Hal & Kewajiban)
5. Rujuk - Ruhsoh - Ridho

Penjelasan singkat tentang Niat
اَلْعِبْرَةُ فِي الْعُقُوْدِ باِلْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي

(Acuan dalam akad adalah maksud dan niatnya bukan lafazh dan struktur kalimat yang digunakan)

Karena Kita bicara soal Muamalah Syariah beserta Akad Dan Mekanisme nya make Kita perlu membahas definisi Dan arti dr kata kata diatas.

Muamalah secara bahasa berarti saling melakukan atau saling menukar. Artinya perbuatan muamalah adalah perbuatan yang melibatkan lebih dari satu orang yang berakibat timbulnya hak dan kewajiban. Secara umum ulama fikih mengartikan muamalah sebagai hukum “syariah atau aturan2 atau perundang-undangan” yang berkaitan dengan keduniaan, lebih sempit lagi adalah transaksi bisnis. Dari penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa ketentuan bermuamalah harus patuh kepada ketentuan hukum Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keduanya tidak dapat dicerai pisahkan.

Dan soal *Akad* yang di maksud dengan istilah akad adalah menghubungkan suatu Niatan/ kehendak suatu pihak (satu orang) dengan pihak lain (dengan orang lain) dalam suatu bentuk *IKATAN* yang menyebabkan adanya Hak Dan kewajiban untuk melakukan suatu hal.

*Contohnya* adalah Akad Jual Beli, Akad Nikah, Akad Nadzar.

Akad dengan makna luas inilah yang Allah inginkan dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (Qs. al Maidah: 1)

 *Rukun Akad*

Ada *tiga rukun akad* yaitu 

1. Dua pihak yang mengadakan transaksi.

2. Objek transaksi 

3. dan Shighah/ diucapkan atau pernyataan resmi adanya transaksi.

Setiap Akad memiliki MEKANISME atau SOP yang Harus ditaati menurut Islam, sehingga Kita tidal lagi mendifinisakan sendiri Dan melakukan sekehemdak Kita.

Karena Muamalah/ Sudah diatur oleh Islam 1400 thn yang lalu.

*MEKANISME/ SOP*

Adalah *Tata Cara* yang diikat oleh aturan2.

*Simple nya* Cara mempraktekkanya

Yang 5 adalah RUJUK, RUHSHOH, RIDHO.

RUJUK = BERDAMA

RUHSOH = KERINGANGAN

RIDHO = Pihak Lain Ridho, Allah Ridho

Macam2 Akad*

Jika bicara soal Akad maka Ada Mekanisme setelahnya.

Spt dijelaskan diatas.

*Akad = Adalah IKATAN*

IKATAN dengan siapa ?

1. IKATAN dengan Allah SWT. (2 Pihak, Kita dengan Allah swt).
_Contoh : Zakat, Nadzar_

2. IKATAN dengan Manusia (2 Pihak, Kita dengan Orang lain)
_Contoh : Akad Bai, Mudorobah, Syirkah, Ijaroh, Samsaroh, Musaaqoh, Wakalah bil Ujroh, Wadiah, Qard, Rahn dsb._

3. IKATAN dengan Orang lain tetapi tidak mengikat sepenuhnya (Satu pihak)
_Contoh : Sedekah, Infaq, Hadayah._

Jika dipahami Dr penjelasan diatas bahwa Akad = IKATAN,

maka  ketika adanya sebuah ikatan antara Kita dengan Allah, atau Kita dengan Orang lain atau satu pihak saja.

Make bisa disimpulkan bahwa.

Ada Akad2 yang diikat secara sepihak (sekehendak Kita), yh artinya kita bsa mengubah ketika sudah trjadi akad lalu Kita ingin menrubahnya (artinya bisa diubah ditengah jalan)

Contoh SEDEKAH.

misal Kita pernah memberikan  Laptop sebagai Sedekah (artijya akadnya sudah terjadi).

Lalu Kita berubah pikiran. Until mengambil nya kembali.

Maka ini boleh dilakukan, jika Kita ingin mengambil laptop yg pertama lalu memberikanya Laptop yh kedua yang lebih baik kondisinya dari yang pertama.

*NB* : SEPIHAK

Untuk Akad Zakat adalah  Akad yg tidak bisa sekedak.

Karena kentuan perhitunganya sudah diberikan Oleh Allah swt langsung Dan Kita tidak boleh tawar menawar jika Kita bukan trmasuk golongan Mustahik.

Lain Hal jika Kita kategori orwng yh faqir make ketentuana adalah kita wajib yh menerima Zakat.

Untuk Akad Zakat adalah  Akad yg tidak bisa sekedak Kita.

Karena ketentuan perhitunganya sudah diberikan Oleh Allah swt langsung sehingga wajib bagi setiap Muslim mentaatinya Dan Kita tidak bisa tawar menawar jika Kita bukan trmasuk golongan orang yg Mustahik.

Lain Hal jika Kita kategori orwng yh faqir make ketentuana adalah kita wajib yh menerima Zakat.

 Untuk Points kedua Akad mauamalah yang berkaitan dengan Orang lain.

 Seperti
 Point ke 2. IKATAN dengan Manusia (2 Pihak, Kita dengan Orang lain)
_Contoh : Akad Bai, Mudorobah, Syirkah, Ijaroh, Samsaroh, Musaaqoh, Wakalah bil Ujroh, Wadiah, Qard, Rahn dsb._

Akad2 diatas 👆lebih banyak berkaitan dengan ikatan kepada orang lain, maka jika sudah jika akadnya sudah trjadi wajib lah kita mengikuti mekanisme yg sudah diatur spt yh  Islam ajarkan kepada Kita untuk ditaati.

Karena jika tidak dikwatirkan Kita menjadi bagian MEMBUAT kerusakan/ kedzaliman tanpa sadar.

Penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kita :

1. Sebaiknya berpikir n menimbang sebelum mengambil keputusan.

2. Ketika berakad (mengadakan ikatan sah dengan lisan atau tulisan).

Maka sepatutnya Kita wajib mentaatinya.

3. Jika setelah yakin menandatangi, atau berikrar  lalu ketik a menjalani maka diperkenankan tuk menyampaikan keberatannya tuk mendapatkan *RUHSOH (Keringangan)* kepada pihak lain hingga pihak lain atau orang yg memiliki ikatan akan meridhoinya.

*Bukan pengambilan keputusan sepihak setelah berjalan dengan alasan pribadi sendiri*

*Rujuk Rushoh Ridho*

Rujuk = Berdamai Dan bermusyawarah

RUHSOH = meminta keringangan kepada Pihak lain (Khusus Pada Akad2 yang berkaitan dengan Orang lain = *Diawal berakad dgn Orang lain, maka Ruhsoh meminta keringangan juga kepada orang lain bukan sendiri* hingga orang lain atau pihak lain memberikan Ridhonya.

RIDHO = Jika diawal RIDHO BERSEPAKAT berdua (bersama) untuk MENGIKAT DIRI diawal DENGAN AKAD MUAMALAH.

Jika DITENGAH JALAN  INGIN MENDAPATKAN KERINGANAN,

MAKA WAJIB bagi KITA untuk MEMYAMPAIKANYA KEPADA PIHAK kedua atau orang lain.

HINGGA pihak lain atau orang tersebut mau MEMBERIKAN RIDHONYA kepada Kita.

Sehingga Kita (tidak halal/dilarang)  tidak lagi sesuka kita mendifinisikan dan artikan dengan alasan snediri atau malah MEMUTUSKAN secara SEPIHAK.

_(Krn ingat ketika diawal Kita bersama sama dalam maka ditengah jalan pun Kita wajib bersama memutuskan)_

Karena Kuncinya HALAL Ada ditangani orang lain yang Ada kemungkinan (bisa jadi) akan trzalimi ktika Kita memnta keringangan atau Ruhsoh.

Semoga bermanfaat dan Jangan Lupa Pesan Ibu yah..! Jangan lupa follow dan share artikel ini yach..Thanks 


========================================================================
Kami Bumbu Masak Barokah menyediakan aneka bumbu masak, baik yang bulat atau pun yang halus, baik yang basah maupun yang kering. Mulai dari garam, cuka, cabe keriting & rawit (merah & hijau), tomat, bawang merah & putih, bumbu dapur (Laos, jahe, kunyit, sereh daun salam, daun jeruk, kencur), asam Jawa, asam Kandis, rempah bulat, rempah halus, kluwek, terasi, kemiri, dll. 

 Bumbu ada yg dijual dalam bentuk raw material atau pun yang diracik (giling basah) sesuai kebutuhan konsumen, seperti bumbu rendang, ayam goreng, semur, opor, gulai (ikan, ayam, daging, daun singkong, nangka, dsb), asam padeh, SOP, soto (daging, ayam), ayam/ikan bakar, martabak telor, bubur ayam, tongseng, rawon, nasi kebuli, dll. 

Kami juga menjual rempah-rempah bulat yang sudah diracik menjadi bumbu Sop, soto, semur, gulai, rendang, dan opor. Selain itu kami juga memproduksi / menjual aneka rempah bubuk yang tahan lama. 
Bahkan ada yang sudah diracik menjadi bumbu jadi/instan bubuk botolan seperti, bumbu nasi kebuli, rendang dan ayam goreng, dll sesuai pesanan. 
untuk lengkapnya tentang kami, silahkan 


 Untuk pemesanan & kemitraan silahkan hubungi WA: 08999975854 . 

Atau bisa berkunjung ke Toko Online Kami: https://tokobumbumasak.blogspot.com/

PILAR MUAMALAH SYARIAH PILAR MUAMALAH SYARIAH Reviewed by Chandra Chaniago on Februari 04, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Inner Footer

pasang
Diberdayakan oleh Blogger.